- Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan bersifat universal.
- Hak Asasi Manusia seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain.
- Contoh HAM:
·
Politik: Mengumumkan
pendapat di depan umum, melakukan aksi demonstrasi, menegakkan HAM
·
Perlindungan dan Tata Cara Peradilan: Adanya asas praduga tidak bersalah, hak
didampingi pengacara saat persidangan
·
Sosial dan Budaya: memperoleh perlindungan hak cipta, fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara, hak mendapatkan pendidikan
- Piagam HAM:
·
Magna
Charta ( Inggris, 1215)
·
Petition
of Rights (Inggris, 1628)
·
Habeas
Corpus Act (Inggris,1679)
·
Bill of
Rights (Inggris, 1689)
·
Declaration
of Independence
( Amerika Seikat, 1776)
·
Declarations
des droit de I’hommes du citoyen (Prancis, 1789)
·
Four
Freedom of Franklin D. Roosevelt (Amerika Serikat, 1941)
·
Universal
Declarationsof Human Rights (PBB, 10 Desember 1948)
- Intrumen HAM Nasional:
·
Peraturan Hukum
a.
UUD 1945
- Pembukaan (Alinea 1-4)
- Batang tubuh (Pasal) :
~ 27 (1) & (2)
~ 28
~ 28 A-J
~ 29 (2)
~ 30 (1&2)
~ 31
~ 32
~ 33 (1,2,3)
~ 34
b.
TAP MPR No. XVII
/ MPR/1998
c.
UU No.39 /1999
d.
UU No. 26 / 2000
·
Lembaga
a. KOMNAS HAM
b. KOMNAS ANAK / KPAI
c. KOMNAS PEREMPUAN
- Pelanggaran HAM
·
Kejahatan Genosida : setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan /
memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama
· Kejahatan Terhadap Kemerdekaan: satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas / sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil
· Penyiksaan: setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit /
penderitaan yang hebat
· Penghilangan Orang Secara Paksa: tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan & keadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar