Senin, 09 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



  1. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan bersifat universal.
  1. Hak Asasi Manusia seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain.
  1. Contoh HAM:
·        Politik: Mengumumkan pendapat di depan umum, melakukan aksi demonstrasi, menegakkan HAM

·        Perlindungan dan Tata Cara Peradilan: Adanya asas praduga tidak bersalah, hak didampingi pengacara saat persidangan

·        Sosial dan Budaya: memperoleh perlindungan hak cipta, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, hak mendapatkan pendidikan

  1. Piagam HAM:
·        Magna Charta ( Inggris, 1215)
·        Petition of Rights (Inggris, 1628)
·        Habeas Corpus Act (Inggris,1679)
·        Bill of Rights (Inggris, 1689)
·        Declaration of Independence ( Amerika Seikat, 1776)
·        Declarations des droit de I’hommes du citoyen (Prancis, 1789)
·        Four Freedom of Franklin D. Roosevelt (Amerika Serikat, 1941)
·        Universal Declarationsof Human Rights (PBB, 10 Desember 1948)

  1. Intrumen HAM Nasional:
·        Peraturan Hukum
a.       UUD 1945
- Pembukaan (Alinea 1-4)

- Batang tubuh (Pasal) :
~ 27 (1) & (2)
~ 28
~ 28 A-J
~ 29 (2)
~ 30 (1&2)
~ 31
~ 32
~ 33 (1,2,3)
~ 34

b.      TAP MPR No. XVII / MPR/1998
c.       UU No.39 /1999
d.      UU No. 26 / 2000

·        Lembaga
a. KOMNAS HAM
b. KOMNAS ANAK / KPAI
c. KOMNAS PEREMPUAN

  1. Pelanggaran HAM
·        Kejahatan Genosida : setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan / memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama
·     Kejahatan Terhadap Kemerdekaan: satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil
·     Penyiksaan: setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit / penderitaan yang hebat
·   Penghilangan Orang Secara Paksa: tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan & keadaannya.